Syarat & Ketentuan Penggunaan
Terakhir diperbarui: 08 October 2026 • Berlaku untuk seluruh pengguna dan merchant terdaftar
Harap membaca dokumen Syarat dan Ketentuan ini secara menyeluruh sebelum mendaftar atau mengoperasikan layanan di platform Merchant Jual Pulsa Aja. Dengan mendaftar, mengakses, dan/atau menggunakan layanan kami, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan yang tertulis di bawah ini.
Kami BUKAN lembaga perbankan, bukan penyedia pinjaman, dan bukan pemegang kustodian simpanan masyarakat. Merchant Jual Pulsa Aja bertindak murni sebagai platform perangkat lunak operasi transaksi. Seluruh penerimaan pembayaran, kliring, dan settlement perbankan diselenggarakan oleh mitra payment gateway resmi yang memiliki lisensi dari Bank Indonesia.
1. Definisi Istilah
- "Platform" adalah situs web, antarmuka dashboard, sistem ledger, dan REST API yang disediakan oleh Merchant Jual Pulsa Aja.
- "Kami" mengacu pada PT Mumasa Grup Digital sebagai badan hukum pengembang dan pengelola platform.
- "Merchant" atau "Pengguna" adalah individu atau badan usaha yang terdaftar secara sah dan menggunakan fasilitas platform kami.
- "Mitra Berlisensi" adalah institusi payment gateway resmi pemegang izin Bank Indonesia yang memproses lalu lintas dana.
- "Saldo Ledger" adalah representasi catatan hak merchant atas dana yang telah berhasil diselesaikan oleh mitra gateway.
2. Ruang Lingkup Layanan
Layanan yang disediakan mencakup namun tidak terbatas pada:
- Fasilitasi penerbitan kode QRIS dinamis untuk pembayaran ritel maupun online.
- Fasilitasi nomor Virtual Account dedicated multi-bank (BCA, BRI, Mandiri, Permata).
- Layanan validasi inquiry pemilik rekening dan pengiriman disbursement transfer antar bank.
- Penyediaan antarmuka REST API, webhook real-time, dan audit ledger multi-tenant.
3. Kewajiban Verifikasi Identitas (KYC)
Demi mematuhi regulasi pencegahan tindak pidana pencucian uang (Anti-Money Laundering / AML), setiap merchant yang ingin mengaktifkan layanan transaksi wajib melalui verifikasi identitas (Know Your Customer) dengan melampirkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah dan masih berlaku.
- Foto selfie verifikasi identitas diri yang jelas.
- Nama usaha, alamat operasional, dan bidang usaha yang dijalankan.
- Nomor rekening bank tujuan penarikan dana atas nama yang sesuai.
4. Keamanan Akun & Kredensial
Merchant bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan password, PIN transaksi, dan API Secret Key. Jangan pernah memberikan kredensial Anda kepada pihak mana pun termasuk pihak yang mengatasnamakan staf kami. Segera laporkan anomali akses melalui saluran darurat yang tersedia.
5. Saldo, Settlement & Biaya Transaksi
- Settlement transaksi QRIS masuk ke saldo ledger sesuai jadwal kliring resmi (D+1 hari kerja).
- Penarikan saldo (disbursement / payout) ke rekening bank terdaftar dapat dilakukan melalui dashboard atau API kapan saja.
- Biaya layanan dipotong secara transparan per transaksi berhasil sesuai tarif fee profile yang disetujui.
6. Larangan Penggunaan & Kepatuhan AML
Platform dilarang keras digunakan untuk memfasilitasi aktivitas yang bertentangan dengan hukum Republik Indonesia, termasuk:
- Perjudian daring, taruhan, atau undian tidak berizin.
- Perdagangan narkotika, psikotropika, dan zat terlarang.
- Penipuan skema ponzi, investasi ilegal, atau penipuan berkedok undian.
- Pencucian uang (Money Laundering) dan pendanaan terorisme.
Akun yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan akan langsung dibekukan dan dilaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta penegak hukum.
7. Hak Kekayaan Intelektual
Seluruh piranti lunak, kode sumber, antarmuka grafis, dokumentasi API, logo, dan merk dagang merupakan hak kekayaan intelektual milik PT Mumasa Grup Digital yang dilindungi oleh undang-undang.
8. Batasan Tanggung Jawab
Kami berupaya maksimal menjaga keandalan sistem dengan target uptime 99.9%. Namun demikian, kami tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung yang timbul akibat gangguan jaringan telekomunikasi pihak ketiga, pemeliharaan darurat perbankan nasional, atau peristiwa kahar (force majeure).
9. Hukum & Penyelesaian Sengketa
Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada hukum negara Republik Indonesia. Apabila timbul perselisihan, para pihak sepakat untuk mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam waktu 30 hari kalender sebelum menempuh jalur pengadilan di wilayah hukum Jakarta.
10. Kontak Resmi
Pertanyaan hukum atau permohonan klarifikasi ketentuan dapat dikirimkan melalui:
PT Mumasa Grup Digital
Email: support@jualpulsaaja.com